Kepanjangan BPKB dan Fungsinya Untuk Pemilik Kendaraan

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ini sering kali disebut dalam berbagai urusan administrasi kendaraan, baik saat membeli, menjual, maupun mengurus dokumen kendaraan lainnya. Namun, meskipun akronim ini cukup dikenal, tidak semua orang memahami betul apa yang dimaksud dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor serta pentingnya dokumen ini dalam menjaga keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan sebuah kendaraan. Tanpa ini, kepemilikan kendaraan bisa dipertanyakan atau bahkan dianggap tidak sah. Artikel ini akan menguraikan lebih lanjut mengenai apa itu kepanjangan BPKB, fungsinya. hingga cara membuatnya, simak sampai selesai.

Apa Itu Kepanjangan BPKB?

Kepanjangan BPKB, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya.

Secara sederhana, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berfungsi sebagai akta kelahiran kendaraan, di mana seluruh informasi penting terkait kendaraan tercatat dengan lengkap. Penggunaannya di Indonesia telah dimulai sejak era awal kepolisian modern. Seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, pemerintah Indonesia melalui Kepolisian merumuskan sistem pencatatan kendaraan untuk memastikan keamanan dan legalitas kepemilikan. 

Dokumen ini pertama kali diterbitkan pada era 1970-an sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Sejak saat itu, dokumen ini menjadi syarat mutlak bagi setiap pemilik kendaraan untuk dapat mengesahkan dan mengklaim kepemilikan kendaraan mereka secara hukum.

Baca Juga: Stempel Rental Mobil Jakarta

Fungsi BPKB sebagai Bukti Kepemilikan Kendaraan

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor fungsi utamanya adalah sebagai bukti sah atas kepemilikan kendaraan bermotor. Berikut ini beberapa fungsinya:

1. BPKB sebagai Jaminan dalam Pengajuan Kredit

Selain menjadi bukti kepemilikan kendaraan, dokumen ini juga memiliki peran penting dalam sektor perbankan dan pembiayaan. Sering digunakan sebagai jaminan (collateral) dalam pengajuan kredit, baik itu kredit konsumtif seperti Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maupun kredit usaha. 

Ketika seseorang membutuhkan dana tambahan dan memiliki kendaraan bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dapat diserahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan. Adanya BPKB, lembaga keuangan memiliki kepastian bahwa mereka memiliki aset yang dapat dijual kembali jika terjadi gagal bayar oleh peminjam.

Baca Juga: Kwitansi Sewa Mobil

2. Peran BPKB dalam Transaksi Jual Beli Kendaraan

Dalam transaksi jual beli kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berperan sebagai elemen kunci yang menjamin legalitas pengalihan kepemilikan kendaraan. Sebelum melakukan transaksi, pembeli harus memastikan bahwa penjual memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli yang sesuai dengan data kendaraan yang dijual. 

Proses pengalihan kepemilikan kendaraan baru dapat dilakukan setelah diserahkan dari penjual kepada pembeli, yang kemudian diikuti dengan proses balik nama di Samsat setempat. Tanpa BPKB, transaksi jual beli kendaraan tidak dapat dianggap sah, dan pembeli berisiko mengalami masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Bengkel Kaki Kaki Terdekat

Cara Daftar BPKB Secara Offline

Berikut ini beberapa cara untuk daftar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor secara offline: 

Syarat Pengurusan BPKB:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan.
  2. Mengisi Formulir Permohonan dan melampirkan hasil cek fisik.
  3. Membawa KTP asli pemilik kendaraan.

Baca Juga: Mobil yang Muat 10 Orang

Langkah Pengurusan BPKB:

  1. Lakukan pembayaran biaya pengurusan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga (R2/R3) dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih (R4/lebih).
  2. Setelah mendapatkan bukti pembayaran, serahkan seluruh persyaratan yang telah disiapkan ke loket di Samsat.
  3. Anda akan menerima bukti penyerahan berkas sebagai tanda bukti bahwa dokumen Anda sedang diproses.
  4. Proses pembuatan yang baru biasanya memakan waktu sekitar satu minggu.
  5. Setelah proses selesai, Anda bisa mengambilnya dengan membawa bukti penyerahan berkas.

Baca Juga: Sewa Mobil Bulanan 3 Juta

Cara Daftar BPKB Secara Online

Untuk Anda yang tinggal di wilayah Jabodetabek, pengurusan juga bisa dilakukan secara online melalui layanan yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Langkah Pengurusan BPKB Online:

  1. Datang ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan berkas sebagai langkah awal.
  2. Anda akan mendapatkan kartu Radio Frequency Identification (RFID) sebagai tanda registrasi.
  3. Akses layanan pendaftaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor melalui situs resmi di www.bpkb.net.
  4. Masukkan nomor rangka kendaraan Anda.
  5. Isi data yang diminta, seperti nama, NIK, nomor telepon, email, dan jenis pengurusan BPKB.
  6. Ikuti langkah-langkah yang telah disediakan hingga data Anda terekam dengan lengkap.
  7. Cetak e-form yang sudah diisi dan lakukan pembayaran di bank terdekat.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru baik secara offline maupun online dengan mudah dan efisien.

Baca Juga: Mobil yang Muat 9 Orang

Cara Mengurus Kehilangan BPKB 

Jika Anda kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Anda diwajibkan untuk membuat yang baru. Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah Anda persiapkan dengan lengkap. Dokumen yang Diperlukan:

  1. Identitas Diri – Fotokopi KTP atau SIM sebagai bukti identitas diri.
  2. Surat Kuasa – Jika Anda tidak bisa mengurus sendiri, pembuatannya dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai.
  3. Dokumen Badan Hukum – Jika mewakili badan hukum, Anda harus membawa akta pendirian (asli dan fotokopi), surat keterangan domisili, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan badan hukum, lengkap dengan cap resmi.
  4. Surat Pernyataan Kehilangan – Surat pernyataan BPKB hilang yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik asli.
  5. Bukti Pengumuman di Media Massa – Sertakan bukti pengumuman kehilangan BPKB di media massa.
  6. Surat Keterangan Bank – Surat keterangan bahwa BPKB yang hilang tidak sedang dijaminkan di bank.
  7. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) – BAP dari Bareskrim terkait kehilangan BPKB.
  8. STNK – STNK asli dan fotokopi.
  9. Fotokopi BPKB yang Hilang – Jika tersedia, sertakan salinan BPKB yang hilang atau paling tidak cantumkan nomor BPKB tersebut.
  10. Kehadiran di Samsat – Pemilik kendaraan harus datang langsung ke Samsat untuk menjalani proses pemotretan dan pemindaian KTP.

Setelah seluruh dokumen telah dipersiapkan, Anda bisa langsung menuju kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses pengurusan yang baru. 

Tips Membedakan BPKB yang Asli dengan Palsu

Mengingat tingginya kasus penipuan dokumen saat ini, memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor palsu dapat merugikan Anda sebagai pemilik kendaraan. Berikut adalah beberapa cara untuk membedakan asli dan palsu:

Ciri-Ciri BPKB Asli

  1. Bahan cover yang asli cenderung memiliki warna lebih gelap dibandingkan dengan versi palsunya.
  2. Hologram pada yang asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang.
  3. Informasi identitas pada yang asli tercetak dengan jelas dan bersih, tanpa ada tanda-tanda cetakan ulang.
  4. Jika halaman 14 pada yang asli disinari cahaya UV, akan terlihat lambang Korlantas Polri, dan permukaan halaman terasa kasar mengikuti logo tersebut.
  5. Yang asli memiliki nomor seri khusus yang dapat ditemukan di bagian bawah hologram.

Baca Juga: Mobil Travel

Ciri-Ciri BPKB Palsu

  1. Cover pada yang palsu biasanya tampak buram atau tidak sejelas yang asli.
  2. Hologram pada yang palsu akan berubah menjadi kuning saat diterawang.
  3. Pada yang palsu, identitas seringkali terlihat ada cetakan ulang atau tidak tercetak dengan bersih.
  4. Jika halaman 14 pada yang palsu disinari cahaya UV, lambang Korlantas Polri tidak akan terlihat, dan permukaan halaman terasa halus.
  5. Nomor seri pada yang palsu biasanya berbeda dan tidak sesuai dengan format yang digunakan pada yang asli.

Dengan mengetahui perbedaan antara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli dan palsu, Anda dapat menghindari penipuan dan memastikan bahwa kendaraan yang Anda miliki didukung oleh dokumen yang sah. Sekian artikel mengenai kepanjangan BPKB ini, semoga bermanfaat!

Bagikan ke:

Booking Sekarang