Beranda » Otomotif » Apa itu Kepanjangan BPKB, Ini 2 Fungsinya Untuk Kendaraan Anda!

Apa itu Kepanjangan BPKB, Ini 2 Fungsinya Untuk Kendaraan Anda!

Apa itu Kepanjangan BPKB? Dokumen ini sering kali disebut dalam berbagai urusan administrasi kendaraan, baik saat membeli, menjual, maupun mengurus dokumen lainnya. 

Namun, meskipun Dokumen ini cuku dikenal, tidak semua orang memahami betul apa dimaksud dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor serta pentingnya dokumen ini dalam menjaga keabsahan kepemilikan  mobil dan motor.

BPKB berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan sebuah kendaraan. Tanpa ini, kepemilikan bisa dipertanyakan atau bahkan dianggap tidak sah. Pada kesempatan ini kami akan menguraikan lebih lanjut mengenai apa itu kepanjangan BPKB, fungsinyam hingga cara membuatnya.

Apa Itu Kepanjangan BPKB?

Kepanjangan BPKB yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebuah dokumen resmi diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, maupun jenis lainnya.

Secara sederhana, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berfungsi sebagai akta kelahiran kendaraan, di mana seluruh informasi penting terkait mobil dan motor tercatat dengan lengkap.

Penggunaannya di Indonesia telah dimulai sejak era awal kepolisian modern. Seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, pemerintah Indonesia melalui Kepolisian merumuskan sistem pencatata untuk memastikan keamanan serta legalitas kepemilikan. 

Dokumen ini pertama kali diterbitkan pada era 1970-an sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Sejak saat itu, dokumen ini menjadi syarat mutlak bagi setiap pemilik mobil dan motor untuk dapat mengesahkan kemudian mengklaim kepemilikan mobil dan motor secara hukum.

Baca Juga: Stempel Rental Mobil Jakarta

Fungsi BPKB sebagai Bukti Kepemilikan 

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor fungsi utamanya adalah sebagai bukti sah atas kepemilikan mobil dan motor, Berikut ini beberapa fungsinya:

1. BPKB sebagai Jaminan saat Pengajuan Kredit

BPKB sebagai Jaminan saat Pengajuan Kredit

Kepanjangan BPKB

Selain menjadi bukti kepemilikan dokumen ini juga memiliki peran penting dalam sektor perbankan lseta pembiayaan. Sering digunakan sebagai jaminan (collateral) dalam pengajuan kredit, baik itu kredit konsumtif seperti Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maupun kredit usaha. 

Ketika seseorang membutuhkan dana tambahan lalu memiliki Mobil dan motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dapat diserahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai jaminan atas pinjaman jika mengajukan.

Adanya Buku Pemilik Mobil dan Motor, lembaga keuangan memiliki kepastian bahwa mereka memiliki aset bisa dijual kembali jika terjadi gagal bayar oleh peminjam.

Baca Juga: Kwitansi Sewa Mobil

2. Fungsi BPKB dalam Transaksi Jual Beli 

Fungsi BPKB dalam Transaksi Jual Beli Kendaraan

Kepanjangan BPKB

Dalam transaksi jual beli Mobil dan Motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berperan sebagai  legalitas pengalihan kepemilikan.

Sebelum melakukan transaksi, pembeli harus memastikan bahwa penjual memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli sesuai dengan data.

Proses pengalihan kepemilikan baru dapat dilakukan setelah diserahkan dari penjual kepada pembeli, kemudian diikuti dengan proses balik nama di Samsat setempat. Tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, transaksi jual beli Mobil dan moto tidak dapat dianggap sah, kemudian pembeli berisiko mengalami masalah hukum di kemudian hari.

Cara Daftar BPKB Secara Offline

Setelah mengetahui Kepanjangan berserta Fungsinya , kami akan berikan beberapa cara untuk daftar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor secara offline: 

Syarat Pengurusan BPKB:

Syarat Pengurusan BPKB

Kepanjangan BPKB (sumber foto: kompas.)

  1. Melakukan cek fisik Mobil dan Motor.
  2. Mengisi Formulir Permohonan & melampirkan hasil cek fisik.
  3. Membawa KTP asli pemilik Mobil dan Motor.

Baca Juga: Mobil yang Muat 10 Orang

Langkah Pengurusan BPKB:

Langkah Pengurusan BPKB

Kepanjangan BPKB (sumber foto: seva)

  1. Lakukan pembayaran biaya pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga (R2/R3) & Rp 375.000 untuk roda empat atau lebih (R4/lebih).
  2. Setelah mendapatkan bukti pembayaran, serahkan seluruh persyaratan  secara lengkap ke loket di Samsat.
  3. Anda akan menerima bukti penyerahan berkas sebagai tanda bukti bahwa dokumen Anda sedang diproses.
  4. Proses pembuatan baru biasanya memakan waktu sekitar satu minggu.
  5. Setelah proses selesai, Anda bisa mengambilnya dengan membawa bukti penyerahan berkas.

Baca Juga: Sewa Mobil Bulanan 3 Juta

Cara Daftar BPKB Secara Online

Jika tinggal di wilayah Jabodetabek, pengurusan juga bisa dilakukan secara online melalui layanan disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Langkah Pengurusan Dokumen secara Online:

  1. Datang ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan berkas sebagai langkah awal.
  2. Anda akan mendapatkan kartu Radio Frequency Identification (RFID) sebagai tanda registrasi.
  3. Akses layanan pendaftaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor melalui situs resmi di www.bpkb.net.
  4. Masukkan nomor rangka Mobil dan Motor Anda.
  5. Isi data diminta, seperti nama, NIK, nomor telepon, email, & jenis pengurusan BPKB.
  6. Ikuti langkah-langkah tersebut hingga data Anda terekam dengan lengkap.
  7. Cetak e-form, jika sudah diisi serta lakukan pembayaran di bank terdekat.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru baik secara offline maupun online dengan mudah & efisien.

Baca Juga: Mobil yang Muat 9 Orang

Cara Mengurus Kehilangan BPKB 

Jika Anda kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Anda diwajibkan untuk membuat dokumen ini baru. Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan seluruh dokumen diperlukan sudah Anda persiapkan dengan lengkap, Berikut wajib dipersiapkan:

  1. Identitas Diri, Fotokopi KTP atau SIM sebagai bukti identitas diri.
  2. Surat Kuasa, Jika Anda tidak bisa mengurus sendiri, pembuatannya dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai.
  3. Dokumen Badan Hukum,  Jika mewakili badan hukum, Anda harus membawa akta pendirian (asli & fotokopi), surat keterangan domisili, kemudian surat kuasa bermaterai ditandatangani oleh pimpinan badan hukum, lengkap dengan cap resmi.
  4. Surat Pernyataan Kehilangan, Surat pernyataan hilang bermaterai serta ditandatangani oleh pemilik asli.
  5. Bukti Pengumuman di Media Massa, Sertakan bukti pengumuman kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor di media massa.
  6. Surat Keterangan Bank, Surat keterangan bahwa BPKB hilang tidak sedang dijaminkan di bank.
  7. Berita Acara Pemeriksaan (BAP),  BAP dari Bareskrim terkait kehilangan.
  8. STNK – STNK asli & fotokopi.
  9. Fotokopi BPKB  Hilang, Jika tersedia, sertakan salinan hilang atau paling tidak cantumkan nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor tersebut.
  10. Kehadiran di Samsat, Pemilik Mobil dan Motor harus datang langsung ke Samsat untuk menjalani proses pemotretan hingga pemindaian KTP.

Setelah seluruh dokumen telah dipersiapkan, Anda bisa langsung menuju kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses pengurusan baru. 

Tips Membedakan BPKB Asli dengan Palsu

Mengingat tingginya kasus penipuan dokumen saat ini, memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor palsu dapat merugikan . Berikut adalah beberapa cara untuk membedakan asli & palsu:

Ciri-Ciri BPKB Asli

  1. Bahan cover Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli cenderung memiliki warna lebih gelap dibandingkan dengan versi palsunya.
  2. Hologram pada asli berwarna abu-abu serta tidak berubah warna saat diterawang.
  3. Informasi identitas pada BPKB asli tercetak dengan jelas & bersih, tanpa ada tanda-tanda cetakan ulang.
  4. Jika halaman 14 pada asli disinari cahaya UV, akan terlihat lambang Korlantas Polri, serta permukaan halaman terasa kasar mengikuti logo tersebut.
  5. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli memiliki nomor seri khusus, ini dapat ditemukan di bagian bawah hologram.

Baca Juga: Mobil Travel

Ciri-Ciri BPKB Palsu

  1. Cover pada palsu biasanya tampak buram atau tidak sejelas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli.
  2. Hologram pada BPKB palsu akan berubah menjadi kuning saat diterawang.
  3. Pada Dokumen palsu, identitas seringkali terlihat ada cetakan ulang atau tidak tercetak dengan bersih.
  4. Jika halaman 14 pada BPKB palsu disinari cahaya UV, lambang Korlantas Polri tidak akan terlihat, serta permukaan halaman terasa halus.
  5. Nomor seri pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor palsu biasanya berbeda lalu tidak sesuai dengan format digunakan pada  asli.

Dengan mengetahui perbedaan antara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli & palsu, Anda dapat menghindari penipuan, lalu pastikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Anda miliki didukung oleh dokumen sah. 

Bagikan ke:

Booking Sekarang